Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa? Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hal Ini

Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat. (Foto: Ist/Net).

Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa seluruh ulama sepakat bahwa hukum puasa bagi ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya sendiri dan si janin mutlak diperbolehkan berbuka dan harus mengganti dengan membayar fidyah.

Namun berbeda dengan ibu menyusui yang biasanya hanya khawatir pada pertumbuhan si janin, Ustadz Adi Hidayat menyebutkan ada dua hukumnya menurut para ulama. Hukum puasa bagi ibu menyusui diperbolehkan berbuka tetapi bukan hanya harus menggantinya dengan fidyah.

Baca Juga:  Manfaatkan Aplikasi BPJSTKU untuk Antisipasi Penipuan Via Online

Kendati demikian, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa ada beberap ulama yang menyebutkan bahwa ibu menyusui harus menanggung dua pengganti yakni qadha dan fidyah.

Baca Juga:  Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya

“Kenapa qadha dan fidyah? keterangan ulama Syifi’a sebetulnya dia mampu buasa, cuman nggak puasa pada saat itu makanya dia qadha. Kenapa fidyah? karena (dia tidak perbuasa) karena bayi yang disusuinya, bukan karena dirinya,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga:  Herman Suherman Sebut Kunjungan Wisatawan ke Cianjur Meningkat Jelang Ramadhan, Capai 1.000 Orang per Hari

Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan bahwa sebagian ulama lain mengatakan bahwa ibu menyusui bisa menggantikannya dengan salah satu qadha atau fidyah.