BPJS Kesehatan Hapus Aturan Kelas, Besaran Iuran Siap-siap Naik?

BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – BPJS Kesehatan akan menghapus aturan kelas yang selama ini diterapkan. Kebijakan baru tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada Juli 2022.

Aturan kelas yang selama ini digunakan BPJS Kesehatan akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lalu bagaimana dengan tarif iuran?

Baca Juga:  Bank bjb dan PT. Info Tekno Siaga: Kolaborasi Inovatif di Fintech

Tak hanya sistem kelas yang akan dihapus, BPJS Kesehatan juga akan merubah sistem besaran tarif yang semula besarannya berdasarkan kelas.

Kedepan, besaran iuran BPJS Kesehatan itu pun akan disesuaikan dengan gaji. Artinya, peserta yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi akan membayar iuran yang lebih besar. Iuran tersebut disebut sesuai dengan prinsip gotong royong.

Baca Juga:  Operasi Patuh 2022 Mulai Digelar Hari Ini, Polri Gunakan Tilang Elektronik dalam Penindakan

“Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional),” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri dari keterangan, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga:  Irigasi Cikondang Jebol, 14 Kecamatan di Cianjur Alami Kekeringan