BPJS Kesehatan Hapus Aturan Kelas, Besaran Iuran Siap-siap Naik?

BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

Sementara, masyarakat yang tidak mampu disarankan agar mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iurannya akan dibayarkan pemerintah.

Baca Juga:  Tb-Anton Unggul Dalam Debat Pilgub Kedua

Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Bahkan, kini beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan. (red)

Baca Juga:  Kisah Pilu Korban Begal, Tak Bisa Klaim BPJS, Terpaksa Bayar Pengobatan Sendiri