JABARNEWS │ BANDUNG – Sebanyak produk dinilai sudah tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Akibatnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk mencabut nomor izin edar (NIE) dari 12 produk tersebut.
Berdasarkan data BPOM, 12 produk tersebut meliputi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Pencabutan izin edar ini berdasarkan hasil pengawasan BPOM yang meliputi kegiatan sampling, pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.
Dalam keterangan pers yang dikutip dari laman resmi BPOM pada Senin (1/8/2023), BPOM menyatakan bahwa pihaknya juga akan memberlakukan sanksi administratif kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang bertanggung jawab atas produksi produk-produk tersebut.
BPOM juga telah memberikan instruksi kepada pemilik izin edar dari produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan tindakan berikut:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produk-produk tersebut.
- Menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut ditarik dari peredaran, termasuk dari pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
- Memusnahkan semua persediaan (stok) produk-produk tersebut dengan pengawasan petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dan pembuatan Berita Acara Pemusnahan.
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan kepada BPOM.