BPOM Cabut Izin Edar 12 Produk, Mulai Obat Tradisional hingga Kosmetik

BPOM tarik obat sirop
BPOM mencabut izin edar 12 obat hingga kosmetik. (foto: istimewa)

BPOM telah melibatkan 73 UPT di seluruh Indonesia untuk mengawasi proses penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Badan ini juga akan terus memperbarui informasi mengenai hasil pengawasan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.

Baca Juga:  Tekan Kasus Covid-19, Ini yang Dilakukan Polisi di Serdang Bedagai

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pentingnya bagi pelaku usaha untuk konsisten menerapkan cara pembuatan yang baik (good manufacturing practices/ GMP).

Mereka juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan, serta memproduksi produk dengan memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 26 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Libra dan Scorpio

“BPOM juga meminta komitmen pelaku usaha untuk konsisten mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional,” ujar pihak BPOM.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 7 November 2022 Aries, Taurus dan Gemini

Sementara itu, masyarakat diimbau agar lebih waspada dan tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran.