BPOM telah melibatkan 73 UPT di seluruh Indonesia untuk mengawasi proses penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Badan ini juga akan terus memperbarui informasi mengenai hasil pengawasan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pentingnya bagi pelaku usaha untuk konsisten menerapkan cara pembuatan yang baik (good manufacturing practices/ GMP).
Mereka juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan, serta memproduksi produk dengan memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
“BPOM juga meminta komitmen pelaku usaha untuk konsisten mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional,” ujar pihak BPOM.
Sementara itu, masyarakat diimbau agar lebih waspada dan tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran.