JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran obat tradisional ilegal.
Hal ini menyusul adanya temuan kiriman barang berisi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (OT BKO) pada Rabu (9/8/2023).
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan bahwa ada beberapa hal yang bisa diperhatikan oleh masyarakat untuk mengidentifikasi produk-produk terlarang ini.
” Barang-barang tersebut sudah masuk dalam public warning BPOM,” ungkapnya dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pernyataan Penny ini merujuk pada basis data yang dapat diakses melalui situs web BPOM. Selain itu, informasi serupa juga diupdate melalui daftar larangan yang memuat informasi tentang bahan-bahan yang dilarang dalam produk obat tradisional.