Aswin menegaskan, pihak berwenang masih terus menyelidiki kejadian ini dengan cermat guna menemukan fakta-fakta yang terkait dengan dugaan pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Selama penyelidikan, saksi-saksi juga diperiksa dan barang bukti yang ada sedang diteliti secara ilmiah untuk mendapatkan informasi yang akurat.
“Penyidik sedang bekerja intensif terkait detail peristiwa ini sesuai fakta dari saksi-saksi pengolahan TKP secara scientific dan keterangan-keterangan lain yang terkait,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi peristiwa tersebut.
“Pada hari Minggu dini hari, 23 Juli 2023 pukul 01.40 bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu Bripda IDF,” ujar Ramadhan dikutip dari viva.co.id pada Rabu (26/7/2023).
Masih menurut Ramadhan, dalam peristiwa tersebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News