JABARNEWS | CIANJUR – Pengelola tempat wisata di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Termasuk membatasi jumlah pengunjung sesuai aturan PPKM level 2 yakni hanya 25 persen dari kapasitas. Hal itu sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pengelola tempat wisata harus menerapkan aturan yang ada, setelah objek wisata diizinkan buka kembali.
Herman Suherman berharap, pengelola tempat wisata melaksanakan aturan PPKM Level 2, agar tidak dikenakan sanksi tutup sementara hingga penyegelan.
“Kami berharap semua pihak dapat mendukung upaya pemerintah untuk kembali ke zona aman atau hijau, sehingga berbagai aktivitas dapat berjalan normal,” katanya, Minggu (5/9/2021), dikutip dari Antara.
Untuk memastikan penerapan aturan tersebut, Herman Suherman menyatakan, setiap tempat wisata dipantau petugas gabungan hingga gugus tugas tingkat desa.
“Saat ini, patuhi aturan agar Cianjur kembali ke zona hijau dan kunjungan tidak lagi dibatasi dengan menerapkan prokes ketat sebagai adaptasi kebiasaan baru (AKB),” katanya.
Peningkatan kunjungan di sejumlah tempat wisata di Cianjur, yang sebagian besar masih didominasi oleh wisatawan lokal, dengan kendaraan bernomor polisi Cianjur.
Wisatawan dari luar seperti Jabodetabek masih minim, akibat penerapan ganjil dan genap di Jalur Puncak, Bogor hingga Cianjur.
Antrean kendaraan menuju tempat wisata kawasan Puncak-Cipanas, seperti Kebun Raya Cibodas, Taman Bunga Nusantara, dan Savilage Puncak, tidak terlihat hingga Minggu sore.
“Untuk hari ini, kendaraan wisatawan yang datang didominasi roda dua bernopol Cianjur dan luar kota seperti Jabodetabek,” kata Ayi S, karyawan di Kebun Raya Cibodas.
“Tidak ada antrean sepanjang akhir pekan ini, kemungkinan malas terjebak macet dan penerapan ganjil genap di Jalur Puncak-Bogor,” katanya. (Red)