JABARNEWS | MAJALENGKA – Calon anggota legislatif DPRD Majalengka yang memperoleh suara tertinggi diminta tetap bersabar dan tidak euforia kemenangan. Alasannya, hal tersebut belum final atau belum sah, karena masih menunggu penetapan dari KPU.
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, masih ada tahapan selanjutnya, yakni tahapan penetapan dan pelaporan.
”Ada tahapan lainnya, yakni penetapan. Sekarang memang sudah muncul nama-nama dengan perolehan suara tertinggi, namun itu belum sah,” ujar Agus saat konfres di aula KPU Majalengka, Jumat (3/5/2019).
Agus menambahkan, selain itu, caleg terpilih yang sudah ditetapkan menang oleh KPU juga harus menempuh tahapan selanjutnya, yakni melaporkan harta kekayaannya kepada penyelenggara negara.
“Caleg terpilih juga harus melaporkan harta kekayaannya. Dan itu ditunggu paling lambat 7 hari setelah ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisioner KPU lainnya, Cecep Jamaksari, ia mengatakan, caleg terpilih yang saat ini nama-namanya sudah muncul berdasarkan hasil rekapitulasi, memang belum final karena belum ada penetapan resmi.
”Tahapan selanjutnya yakni penetapan, setelah ditetapkan baru sah. Nanti akan diumumkan siapa saja yang memperoleh kursi dan menjadi anggota DPRD. Saat ini baru sebatas hasil rekap,” tandasnya. (Rik)