JABARNEWS │ PURWAKARTA – Memasuki tahun 2022, pihak kepolisian telah memberlakukan sistem tilang elektronik (e-Tilang) atau sistem berbasis kamera (ETLE). Melalui sistem pengganti tilang manual ini, petugas akan menjerat pelanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan kamera.
Untuk mendukung sistem tilang baru ini, sejumlah kamera sudah terpasang di sejumlah titik. Selain itu, para polisi lalu lintas pun dilengkapi perangkat untuk memantau pelanggaran yang tidak terjangkau kamera CCTV.
Cara baru ini, tentu saja akan membuat para pengendara sedikit was-was. Sebab, tilang secara elektronik ini bisa terjadi tanpa disadari dan kapanpun.
Untuk mengetahui status tilang elekronik ini, para pengendara bisa melakukan pengecekan melalui ponsel. Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya. Para pelanggar atau pemilik kendaraan dapat memastikannya lewat situs khusus.
Dalam situs, pengendara atau pemilik kendaraan perlu melakukan tiga Langkah, yaitu memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.