Lalu situs akan menjelaskan detail pelanggaran yang sudah dilakukan seperti identitas kendaraan, waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’.
Kemudian sanksi pelanggaran tilang elektronik ini akan disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Diketahui, saat ini hampir semua Polda telah dilengkapi ETLE sehingga situs yang digunakan beragam, seperti di Polda Jawa Timur dan Balikpapan.
Pelanggaran yang Bisa Terdeteksi ETLE
Per September 2022, ETLE telah semakin masif jumlahnya dan tersebar di 34 provinsi di Indonesia atau berlaku nasional, dengan sebaran 270 kamera ETLE Statis (CCTV), 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia.
Berikut ini jenis pelanggarannya:
– Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Mengemudi sambil menggunakan ponsel
– Melanggar batas kecepatan
– Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
– Berkendara melawan arus
– Menerobos lampu merah
– Tidak menggunakan helm
– Berboncengan lebih dari dua orang
– Tdak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor
(red)