Kendati demikian, ada beberapa cacat hewan yang diperbolehkan untuk kurban. Misalnya saja hewan yang dikebiri dan hewan yang tanduknya pecah. Adapun hewan yang putus telinganya atau ekornya, tetap tidak sah digunakan untuk kurban. Hal ini dikarenakan cacat pertama tidak mengakibatkan daging berkurang, sementara, cacat kedua mengakibatkan daging berkurang.
- Perhatikan dari mana hewan tersebut berasal
Apabila hewan kurban didapat dari hasil merampok, maka hewan tersebut tidak sah. Hewan yang dikurban harus miliki sendiri, hasil dari ternak atau dari jual beli yang sah.
Hal ini juga berlaku untuk hewan kurban yang masih dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Oleh sebab itu, pastikan hewan kurban benar-benar dimiliki oleh pemilik yang sah. (red)