JABARNEWS │ BANDUNG – BI Checking menjadi salah satu persyaratan umum di dunia maya untuk masuk ke Perusahaan. Bahkan ada kasus di mana pelamar pekerjaan ditolak karena memiliki catatan kredit yang tidak baik.
Pada dasarnya, BI Checking digunakan untuk menilai sejarah kredit seseorang. Biasanya digunakan ketika seseorang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sejak November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi bernama iDebKu yang dapat digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk bank dan non-bank.
Hasil pemeriksaan ini sangat berguna bagi LJK dalam mengambil keputusan terkait pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae berharap iDebKu akan membantu perusahaan dan individu dalam mengakses informasi tentang debitur dengan lebih mudah.
Akses ini akan semakin lancar karena informasinya sudah terintegrasi antara kantor pusat, regional, dan daerah dalam satu aplikasi.