Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan visi OJK untuk tahun 2022-2027, yaitu Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, serta merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) 2019-2022 dan RBSI 2023-2027.
Menurut Panduan Teknis Permintaan iDeb Melalui iDebKu yang diterbitkan oleh OJK, berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk melakukan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK):
- Akses aplikasi melalui situs web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian, klik “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
- Isi data registrasi dengan lengkap dan benar. Sertakan juga foto diri sesuai instruksi yang diberikan oleh aplikasi.
- Setelah pendaftaran sukses, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
- Anda dapat memeriksa status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email Anda dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
- Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai iDeb, Anda dapat menghubungi OJK melalui telepon di 157, email [email protected], atau WhatsApp ke 081-157-157-157. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News