Cara Mudah dan Praktis Daftar NPWP secara Online

Daftar NPWP secara online. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi salah satu informasi penting bagi mereka yang telah menjadi wajib pajak. Bahkan, di setiap aktivitas tertentu, NPWP sangat dibutuhkan untuk salah satu syarat admintrasi.

Lalu bagi mereka yang belum memiliki NPWP, kerap terhalang dengan waktu dan jarak. Saat ini, membuat NPWP bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan tak harus dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga:  Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

Saat ini Pemerintah melalui Dirjen Pajak (DJP) telah memfasilitasi cara membuat NPWP melalui DJP online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.

Seperti diketahui, NPWP merupakan identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP.

Baca Juga:  Duh, Napi Wanita Melahirkan di Lapas, Bayinya Diasuh Dalam Tahanan

Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat dimudahkan dalam pengurusan administrasi. Khususnya terkait perpajakan.

Kini, dengan adanya cara daftar NPWP online, masyarakat tidak perlu repot untuk datang dan mengantre di kantor pajak untuk membuat NPWP.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Cancer, Leo dan Virgo: Akan Ada Banyak Kabar Baik Untuk Kamu Hari Ini