Cerita Di Balik Pemblokiran Tik Tok

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, mengatakan, ada delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok yang telah diblokir mulai Selasa (3/7/2018).

“Yang mendorong diblokirnya platfor itu, selain terdapat ribuan laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kominfo, pendorong lainnya yaitu adanya sebuah petisi yang viral di laman change.org. Petisi itu berisi permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika agar memblokir aplikasi Tik Tok,” kata Rudi, dikutip Detikcom, Jumat (6/7/2018).

Baca Juga:  Ombudsman Minta Pemerintah Telaah Hasil Panen Sebelum Pilih Impor Beras

Pembuat petisi berjudul “Blokir Aplikasi Tik Tok”, Agustiawan Imron, mengatakan, platform tersebut menimbulkan masalah bagi banyak orang.

“Semakin lama, aplikasi Tik Tok lebih terlihat sebagai aplikasi untuk menyalurkan kebodohan banyak kalangan. Ini adalah masalah kita bersama, bagaimana negara ini bisa maju apabila anak-anak Indonesia sudah tercemar dengan tontonan yang tidak layak ditonton dan tidak memberikan faedah/pelajaran yang baik,” kata Agustiawan.

Baca Juga:  Mendes Eko Buka Gelar TTG di Provinsi Bengkulu

Menurut akrivis yang juga Ketua HEP Indonesia, organisasi yang berfokus bergerak di bidang penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, mengatakan, pemblokiran aplikasi Tik Tok merupakan satu-satunya solusi atas permasalahan tersebut. Penutupan platform tersebut diharapkannya dapat dilakukan oleh pihak pemerintah.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Deklarasikan Pendidikan Berintegritas, Ini Isi Komitmennya

Sampai saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 55 ribu orang. Walau belum mencapai target yang dicanangkan, yaitu 75 ribu, nyatanya Tik Tok sudah diblokir oleh pihak Kominfo. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat