JABARNEWS | BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung mengambil tindakan terhadap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kota Bandung. Kali ini, polisi menembak lima pelaku curas yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
“Kita sudah menangkap 5 pelakunya yang terbukti mencari handphone, laptop, dan lainnya. Saat penangkapan para pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga kita lakukan penembakan di tempat,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes, Kota Bandung, Kamis (19/7/2018).
Lanjutnya, dari data yang diperoleh, para pelaku AD, ID, DB, AA, dan IR kerap melancarkan aksinya sebanyak sepuluh kali dengan barang bukti 8 unit motor, 5 buah telepon genggam, 1 buah Helm, dan 1 buah kunci leter T.
“Dari kronologinya, para pelaku menodongkan sajam, memepet, merampas barang para korbannya. Ada juga Curanmor yang dilakukan hingga sepuluh kali mereka beroperasi,” terangnya.
Ditambahkannya, pelaku melanggar Pasal 35 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Ted)
Jabarnews | Berita Jawa Barat