JABARNEWS │ BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang terpilih untuk masa jabatan 2023-2028 pada 87 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi.
Dari total jumlah anggota KPU yang terpilih, sebanyak 60 orang berasal dari 12 kabupaten/kota di Jawa Barat. Daerah-daerah ini mencakup Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bekasi.
Termasuk juga Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya.
Keputusan ini diumumkan melalui surat pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2013 yang diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2023.
Selain pengumuman mengenai anggota KPU yang terpilih di berbagai daerah, melalui surat tersebut KPU untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan di seluruh Indonesia.