Dengan terbitnya aturan ini, seluruh provinsi, kabupaten, dan kota diwajibkan mengumumkan UMP 2025 paling lambat hari ini.
Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat semakin meningkat dan kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin di tahun mendatang
Berikut daftar lengkap UMP 2025 di berbagai provinsi:
1. Aceh: Rp3.685.616 (naik dari Rp3.460.672)
2. Sumatra Barat: Rp2.994.193 (naik dari Rp2.811.449)
3. Sumatra Selatan: Rp3.681.571 (naik dari Rp3.456.874)
4. Kepulauan Riau: Rp3.623.654 (naik dari Rp3.402.492)