Dana Desa Di Bandung Barat Capai Rp 79,3 Miliar

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Sebanyak Rp 79.316.544.400 Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah bisa dicairkan. Setiap desa diminta untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan agar dana desa bisa secepatnya digunakan sesuai dengan program yang sudah disusun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB, Wandiana, mengatakan, berbagai persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya laporan APBDes serta penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya. Jika persyaratan belum lengkap, pencairan tidak bisa dilakukan.

”Ada 10 desa yang belum bisa mencairkan karena persyaratan belum lengkap di tahap awal. Jadi, harus dilengkapi atau diperbaiki dulu agar tidak melanggar aturan atau temuan nantinya. Ter­masuk untuk tahap II juga ini harus dilengkapi,” ujarnya, dikutip laman Jabarekspres, Sabtu (2/6/2018).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Capricorn, Aquarius dan Pisces: Kondisi di Dalam Rumah Kamu Saat Ini Sedang Positif

Dikatakannya, total Dana Desa tahun ini yaitu Rp 193 miliar. Pada tahap pertama, sudah dicairkan Rp 38,6 mi­liar, lalu tahap kedua ini Rp 79 miliar. Pada tahap kedua, Dana Desa paling banyak diterima Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, yakni Rp 693 juta. Sementara itu, Dana Desa terkecil yaitu untuk Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar senilai Rp 359 juta.

Baca Juga:  BMKG Sebut, Gempa Susulan di Cianjur Terjadi 25 Kali

Perbedaan nominal Dana Desa yang diterima desa ini dipengaruhi luas wilayah desa, jumlah penduduk, jumlah keluarga miskin, serta indeks kesulitan geografis. Data tersebut mengacu pada data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pusat Statistik KBB.

”Peruntukan Dana Desa ini yaitu bagi pemberdayaan dan pembangunan desa, sesuai dengan kebijakan pemerintah desa masing-masing,” ujarnya.

Wandiana menambahkan, Secara keseluruhan, setiap desa rata-rata mendapatkan keuangan dari berbagai sumber hingga Rp 2 miliar. Selain Dana Desa, sumber kuangan desa juga diperoleh dari Alokasi Dana Desa dan bagi hasil retribusi dan pajak daerah.

Baca Juga:  Lewat Jabar Bergerak, ACT Beri Bantuan Modal Untuk UMKM di Purwakarta

“Saat ini pemerintah desa juga didorong untuk menyelesaikan pembuatan APBDes agar bisa mencairkan dana-dana tersebut. Pihaknya terus mem­berikan pendampingan bagi setiap pemerintah desa yang membutuhkan bantuan. Kebutuhannya apa saja, itu harus tertuang dalam APBDes. Tujuannya, agar dana-dana yang tersalurkan nanti bisa dimanfaatkan dengan tepat,” ujarnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat