Dapat Protes Warga Garut, Mulan Jameela Sah Jadi Anggota DPR RI

JABARNEWS | GARUT – Artis sekaligus istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela sekaligus caleg dari Partai Gerindra diputuskan lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis, Pemuda dan Masyarakat Garut memprotes putra daerah Garut, Ervin Lutfi, sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dicoret oleh KPU RI, kemudian diganti Mulan Jamela. Pencoretan nama itu karena adanya pemberhentian Ervin Lutfi sebagai kader oleh DPP Gerindra.

Baca Juga:  Demi Kebutuhan Hidup, Suami Tega Jual Istri ke Teman Sendiri

“Saya selaku masyarakat Garut kecewa, KPU tidak konsisten,” kata Koordinator Solidaritas Aktivis, Pemuda dan Masyarakat Garut, Heri Rustiana kepada wartawan di Garut, Minggu (22/9/2019).

Sejumlah elemen masyarakat Garut sudah melakukan pertemuan yang membahas tentang kekecewaan dan adanya kesewenang-wenangan DPP Gerindra serta KPU RI. Nama Ervin Lutfi dicoret sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan Kabupaten Garut dan Tasikmalaya.

“Kita merasa prihatin ada kabar beliau (Ervin Lutfi) itu digeser dari posisi sebagai anggota DPR RI yang akan dilantik 1 Oktober mendatang,” katanya.

Baca Juga:  Pengakuan Bintang K-Pop, Kini Beralih Profesi Jadi Bintang Porno

Menurut dia, kebijakan DPP Gerindra tidak seharusnya dilakukan apalagi tanpa sebab kesalahan atau pelanggaran yang mengharuskan Ervin Lutfi digeser sebagai caleg terpilih. Sosok Ervin, kata dia, merupakan tokoh pemuda, pengusaha dan juga aktivis dari Garut yang mampu meraih suara terbanyak dalam pemilihan legislatif pada 17 April 2019.

“Kami kawan-kawan menilai bahwa Kang Ervin sosok muda yang potensial yang akan menjadi kepanjangan lidah masyarakat Garut di DPR RI,” katanya.

Namun adanya keputusan sepihak itu, kata Heri, masyarakat Garut yang memiliki solidaritas tinggi akan melakukan perlawanan untuk mempertanyakan keputusan pencoretan itu.

Baca Juga:  Rusak Karena Usia Dan Tangan Jahil, 400 Tong Sampah Diganti

Ia menyampaikan, langkah yang segera dilakukan, yakni meminta penjelasan dari KPU Kabupaten Garut, KPU Provinsi Jabar dan KPU RI terkait aturan dan hasil putusan rekapitulasi suara caleg, termasuk meminta penjelasan dari DPP Gerindra.

“Ini tidak adil, KPU juga melakukan pelanggaran atas etika demokrasi, dan akan menjadi penilaian buruk bagaimana KPU bisa ditekan, dipelintir dan dimainkan,” katanya.

Seperti diketahui berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019 setelah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019. (Ara)