Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD, Apa Itu?

Deddy Corbuzier bersama Menhan Prabowo usai mendapat pangkat Letkol Tituler.
Deddy Corbuzier bersama Menhan Prabowo usai mendapat pangkat Letkol Tituler. (foto: akun IG Deddy Corbuzier)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan kehormatan tersebut.

Pemberian pangkat Tituler pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam PP tersebut disebutkan pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Baca Juga:  Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Ada Sosok yang Perlu Dihormati Setelah Jokowi

Sementara pada penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b disebutan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Baca Juga:  Meski Bukan Tugas Pokok, TNI AD Harus Peduli Terhadap Kesulitan Rakyat

Tak hanya itu, dalam PP tersebut diatur warga negara yang dianugerahi pangkat tituler berlaku hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer.

Hal tersebut sebagaimana berlaku pada setiap prajurit TNI. Artinya, warga negara penerima pangkat tituler bisa menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil.

Baca Juga:  Bank Bjb Tandatangani PKS dengan TNI AD, Hadirkan Layanan Perbankan Bagi Personel

Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan sah, maka perbuatan tersebut dicap sebagai desersi atau pengingkaran tugas dinas ketentaraan. (red)