Dedi Mulyadi Dijadwalkan Dilantik sebagai Gubernur Jabar pada 6 Februari 2025

Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi (Foto: Ist)
Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi (Foto: Ist)

Namun, pengecualian berlaku untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, di mana pelantikan akan mengikuti peraturan khusus yang berlaku di kedua wilayah tersebut.

Pelantikan Kepala Daerah Bersengketa Menunggu Putusan MK

Baca Juga:  Nurdin Yana: ASN Ikrar Netral di Pilkada Garut 2024

Bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan hukum tetap dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Tuntutan Tak Didengar, Atlet Disabilitas Camping Di PN

“Untuk kepala daerah yang sedang bersengketa, pelantikan hanya dapat dilaksanakan setelah ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi,” jelas Rifqinizamy.

Usulan Revisi Perpres Terkait Tata Cara Pelantikan

Baca Juga:  Dua Mantan Bupati Garut Ini Daftar Pilkada 2024 Jalur Perseorangan

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah.