Namun, pengecualian berlaku untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, di mana pelantikan akan mengikuti peraturan khusus yang berlaku di kedua wilayah tersebut.
Pelantikan Kepala Daerah Bersengketa Menunggu Putusan MK
Bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan hukum tetap dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk kepala daerah yang sedang bersengketa, pelantikan hanya dapat dilaksanakan setelah ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi,” jelas Rifqinizamy.
Usulan Revisi Perpres Terkait Tata Cara Pelantikan
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah.