“Pada saat hari yang disepakati, tersangka FH sendiri yang mengantar istrinya ke hotel untuk melayani JS. Di hotel, tersangka FH menerima uang tunai Rp 650.000 dari JS,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja dikutip dari Kompas.com, Senin (30/5/2022).
Saat istrinya menemani JS, tersangka FHP menunggu di warung angkringan dekat taman rekreasi Umbul Square, Kabupaten Madiun.
Kepada polisi, tersangka FHP baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya. Tersangka FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari.
“Jadi tersangka FHP ini menjual istrinya sendiri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata AKP Ryan.
Sesuai pasal itu seorang muncikari (souteneur) yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan. (red)
sumber: Kompas.com