JABARNEWS | DEPOK – Pemkot Depok sepakat penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah.
Kesepakatan itu ditanda tangani Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna saat acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH) di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Harapan kami dari kerja sama ini dapat meminimalisir atau mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya di Kota Depok,” kata Pradi seperti dikutik radardepok.com.
Kata Pradi dalam sambutan Pj. Gubernur Jawa Barat Komjen M Iriawan mengatakan, kerja sama ini bukan untuk melindungi atau menutupi tindak pidana korupsi.
Tetapi koordinasi menghindari aparatur dari kekhawatiran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena takut melakukan kesalahan administrasi, yang berakibat akan terhambatnya serapan anggaran dalam pembangunan.
“Menurut saya ini sebuah inovasi yang baik kerja sama antara APIP degan APH,” kata Pradi.
Menurutnya, sering terjadi keraguan dan kekhawatiran dalam bekerja para ASN. Jadi adanya inovasi ini, dapat memecahkan persoalan di internal birokrasi dapat jauh lebih efektif.
“Saya yakini upaya pencegahan tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya akan dapat terwujud,” tutup Pradi. (Anh)
Jabarnews | Berita Jawa Barat