Dewan Pers Sebut Penyalahgunaan Profesi Jurnalis Bisa Dilaporkan

Dewan Pers
Dewan Pers. (foto: istimewa)

Asep juga menekankan bahwa Dewan Pers memiliki komisi hukum dan komisi etika untuk menindaklanjuti aduan yang masuk.

Asep juga menyebut bahwa Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, yang terdiri dari AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, serta didukung oleh LBH Pers, turut berperan aktif dalam membantu DP menegakkan etika jurnalistik di Sulsel.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Harap Pers Bisa Sajikan Informasi dan Edukasi Selama Tahapan Pilkada Serentak 2024

Masih menurut Asep, peran jurnalis profesional dinilai sangat penting dalam menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa masih terdapat pelanggaran di lapangan yang melibatkan jurnalis tidak profesional. “Di Dewan Pers, jurnalis hanya dibedakan menjadi dua, yaitu jurnalis profesional dan tidak profesional,” jelasnya.

Baca Juga:  Kode Redeem CODM 11 Juli 2022, Menangkan Hadiah Menarik dari Garena

Dewan Pers sendiri telah menerima banyak keluhan terkait perilaku jurnalis, baik dari media di Sulawesi, Aceh, hingga Lampung.