Dewan Pers Sebut Penyalahgunaan Profesi Jurnalis Bisa Dilaporkan

Dewan Pers
Dewan Pers. (foto: istimewa)

Menurut Asep, perilaku jurnalis yang melanggar hukum dan etika seringkali melibatkan penerimaan suap dan profesi ganda, seperti advokat atau anggota LSM yang juga berperan sebagai jurnalis.

“Ada kasus advokat yang juga jurnalis, bahkan memeras dan mengintimidasi orang. Laporan semacam ini sudah kami tindaklanjuti, termasuk memanggil yang bersangkutan dan pimpinan medianya. Beberapa sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) juga sudah pernah dicabut karena pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal, Tak Patuh UU Pers

Dewan Pers, kata Asep, bertanggung jawab atas perilaku jurnalis dan hasil karya jurnalistik mereka. Ia menjelaskan bahwa meski Dewan Pers berperan dalam pembinaan jurnalis, jumlah anggota Dewan Pers hanya sembilan orang, sementara wartawan yang telah mengikuti UKW mencapai hampir 30 ribu dari total lebih 50 ribu wartawan yang ada.

Baca Juga:  Dewan Pers Keluarkan Siaran Pers Soal Pemberitaan Hilangnya Anak Ridwan Kamil

Asep juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya, namun mereka juga harus mematuhi kode etik jurnalistik.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Harap Pers Bisa Sajikan Informasi dan Edukasi Selama Tahapan Pilkada Serentak 2024

“Sistem pelaporan sudah jelas, laporkan saja ke Dewan Pers. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa perlu ada konfrontasi di lapangan,” tegasnya.