Menurut Asep, perilaku jurnalis yang melanggar hukum dan etika seringkali melibatkan penerimaan suap dan profesi ganda, seperti advokat atau anggota LSM yang juga berperan sebagai jurnalis.
“Ada kasus advokat yang juga jurnalis, bahkan memeras dan mengintimidasi orang. Laporan semacam ini sudah kami tindaklanjuti, termasuk memanggil yang bersangkutan dan pimpinan medianya. Beberapa sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) juga sudah pernah dicabut karena pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Dewan Pers, kata Asep, bertanggung jawab atas perilaku jurnalis dan hasil karya jurnalistik mereka. Ia menjelaskan bahwa meski Dewan Pers berperan dalam pembinaan jurnalis, jumlah anggota Dewan Pers hanya sembilan orang, sementara wartawan yang telah mengikuti UKW mencapai hampir 30 ribu dari total lebih 50 ribu wartawan yang ada.
Asep juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya, namun mereka juga harus mematuhi kode etik jurnalistik.
“Sistem pelaporan sudah jelas, laporkan saja ke Dewan Pers. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa perlu ada konfrontasi di lapangan,” tegasnya.