Dewan Pers Sebut Penyalahgunaan Profesi Jurnalis Bisa Dilaporkan

Dewan Pers
Dewan Pers. (foto: istimewa)

Menurut Asep, perilaku jurnalis yang melanggar hukum dan etika seringkali melibatkan penerimaan suap dan profesi ganda, seperti advokat atau anggota LSM yang juga berperan sebagai jurnalis.

“Ada kasus advokat yang juga jurnalis, bahkan memeras dan mengintimidasi orang. Laporan semacam ini sudah kami tindaklanjuti, termasuk memanggil yang bersangkutan dan pimpinan medianya. Beberapa sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) juga sudah pernah dicabut karena pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Perpres Media Sustainability Segera Diterbitkan, Isinya Mengatur Pola Kerja Sama Hubungan dengan Platform Global

Dewan Pers, kata Asep, bertanggung jawab atas perilaku jurnalis dan hasil karya jurnalistik mereka. Ia menjelaskan bahwa meski Dewan Pers berperan dalam pembinaan jurnalis, jumlah anggota Dewan Pers hanya sembilan orang, sementara wartawan yang telah mengikuti UKW mencapai hampir 30 ribu dari total lebih 50 ribu wartawan yang ada.

Baca Juga:  Dewan Pers Minta Polisi Usut Pelaku Kekerasan Wartawan saat Sidang SYL

Asep juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya, namun mereka juga harus mematuhi kode etik jurnalistik.

Baca Juga:  Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire 11 Agustus 2023, Ada Item Ini Buat Mabar

“Sistem pelaporan sudah jelas, laporkan saja ke Dewan Pers. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa perlu ada konfrontasi di lapangan,” tegasnya.