JABARNEWS │ BANDUNG – Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyayangkan adanya dugaan aksi pelaku penipuan yang mengatasnamakan organisasinya. Atas dasar tersebut, AMSI pun meminta pelaku segera menghentikan perbuatannya, karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut melalui siaran pers dengan nomor: 328/Eksternal/AMSI/I/2023 tertanggal 31 Januari 2023.
Disebutkan, tindak penipuan dengan mengatasnamakan AMSI tersebut terjadi pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023. Pelaku menggunakan nomor WA 089602549384 dan 082169829759 dengan modus menakuti-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban. Selanjutnya pelaku memintai sejumlah uang kepada korban.
Wenseslaus menegaskan, AMSI tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat, baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
Selain itu, kata Wenseslaus, AMSI juga tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada public, apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.