Disdik Jabar Terbitkan Aturan Baru Terkait PPDB SMA Tahun 2024, Begini Isinya

PPDB Kota Bogor banyak ditemukan kecurangan
Ilustrasi PPDB tahun 2024. (foto: istimewa)

Hal ini berarti bahwa dalam KK baru, tidak hanya nama peserta didik yang tercantum, tetapi juga orang tua atau walinya. Wahyu menambahkan bahwa nama wali peserta didik harus tercantum dalam rapot SMP.

Baca Juga:  Sosok Asep Mulyana, Calon Pj Gubernur Jabar Kelahiran Tasikmalaya

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa sistem zonasi akan menjadi tahap pertama dalam proses PPDB jenjang SMA tahun ini. Hal ini berlaku juga untuk keluarga dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu.

Baca Juga:  Dua Mobil Kecelakaan di Tol Medan-Tebing Tinggi, Ini Penyebabnya

“Khusus untuk keluarga dengan kemiskinan ekstrem, kami telah menyediakan kuota khusus serta ruang khusus, sehingga mereka telah didaftarkan secara otomatis,” ujar Wahyu.

Regulasi baru ini menandai upaya Disdik Jawa Barat untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem PPDB zonasi SMA, serta untuk memberikan perlindungan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi yang rentan. (red)

Baca Juga:  Bukit Samida Ciamis, Tempat Bersejarah yang Kini Jadi Tempat Wisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News