Hal ini berarti bahwa dalam KK baru, tidak hanya nama peserta didik yang tercantum, tetapi juga orang tua atau walinya. Wahyu menambahkan bahwa nama wali peserta didik harus tercantum dalam rapot SMP.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa sistem zonasi akan menjadi tahap pertama dalam proses PPDB jenjang SMA tahun ini. Hal ini berlaku juga untuk keluarga dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu.
“Khusus untuk keluarga dengan kemiskinan ekstrem, kami telah menyediakan kuota khusus serta ruang khusus, sehingga mereka telah didaftarkan secara otomatis,” ujar Wahyu.
Regulasi baru ini menandai upaya Disdik Jawa Barat untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem PPDB zonasi SMA, serta untuk memberikan perlindungan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi yang rentan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News