Diskon 50 Persen Tarif Listrik Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya

Pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik. (foto: istimewa)

JABARNEWS JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Kebijakan diskon tarif listrik ini diambil sebagai langkah meringankan beban masyarakat setelah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Baca Juga:  Tiga Kesalahan Yang Sering Dilakukan Oleh Freelancer

Promo tersebut berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Namun demikian,program diskon tarif listrik ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, serta 2.200 VA.

Baca Juga:  Ratusan Karyawan Rumah Sakit Ini Terancam Di-PHK

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa insentif ini dirancang untuk mempertahankan daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Kapan Kenaikan Tarif Listrik Mulai Diberlakukan? Ini Menurut Menteri ESDM

“Stimulus berupa potongan biaya listrik ini menjadi bagian dari kebijakan insentif ekonomi yang diberikan pemerintah,” ujar Jisman pada Rabu (1/1).