Jisman menambahkan, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 yang mengatur pemberian diskon untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero). Proses pengurangan biaya akan dilakukan secara otomatis melalui sistem PLN.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen berlaku untuk tagihan listrik Januari 2025 yang dibayarkan pada Februari, serta untuk pemakaian Februari yang dibayarkan pada Maret 2025.
Sementara itu, pelanggan prabayar akan menerima diskon langsung saat pembelian token listrik pada bulan yang sama.
“Pelanggan hanya perlu membayar setengah harga token untuk mendapatkan kWh dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya,” jelas Jisman.