JABARNEWS | PANGANDARAN – Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tenaga kerja di Kabupaten Pangandaran, diperketat. Kebijakan itu ntuk memberikan kesempatan bekerja kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Industri, dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran, Wawan Suryaman, mengatakan, yang terdaftar sebagai tenaga kerja asing di Kabupaten Pangandaran hanya satu orang.
“Tenaga kerja WNA itu yakni direktur di salah satu hotel di Kabupaten Pangandaran. Jika ada yang menemukan WNA yang statusnya menjadi pekerja di Pangandaran, kami menghimbau untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya,” kata Wawan, dikutip laman Kabar Priangan, Sabtu (28/4/2018).
Selanjutnya dia mengatakan, untuk pengawasan ketenagakerjaan WNA ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Sedangkan untuk kawasan Priangan Timur memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Tasikmalaya.
“Diperketatnya pengawasan terhadap tenaga kerja WNA merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bekerja kepada WNI. Unit Pelayanan Teknis yang ada di Tasikmalaya itu membawahi Kabupaten Garut, Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran,” ujar Wawan. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat