Ditemukan 309 Surat Suara Rusak Di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta menemukan 309 surat suara

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2018 yang rusak. Temuan tersebut dari proses penyortiran dan pelipatan surat suara pada hari pertama, Sabtu (26/5/2018).

“Per tanggal 26 Mei 2018, dari 157 dus surat suara yang disortir dan dilipat, ada 309 surat suara yang dinyatakan tidak layak distribusi atau dalam keadaan rusak/cacat,” kata Komisioner KPU Purwakarta, Ahmad Said Widodo, Minggu (27/5/2018).

Baca Juga:  Disperindag Bandung Barat Ajukan Ribuan Pedagang untuk Ikut Vaksinasi

Dia menjelaskan surat suara yang ditemukan tidak layak biasanya dalam keadaan robek, tintanya meluber, cetakan buram, cetakan kosong dan dalam kondisi kotor. Sementara itu, Widodo menerangkan surat suara yang layak distribusi jumlahnya mencapai sekitar 313.843 lembar.

Baca Juga:  Harga Telur Ayam di Banjar Rp 30 Ribu/Kg

Widodo menambahkan, pada hari kedua masih ada sebanyak 356 ribu surat suara yang akan dilakukan

penyortiran dan pelipatan.”Masih ada 178 dus surat suara yang belum disortir dan dilipat. Targetnya hari kedua ini berarti sekitar 356 ribu yang akan disortir dan dilipat,” katanya. (Gin)

Baca Juga:  Pemkab Kuningan Bakal Tentukan Sekda Definitif

Jabarnews | Berita Jawa Barat