DJP Sebut Besok Layanan Pajak Secara Online Tak Bisa Diakses, Ada Apa?

Laman resmi DJP-
DJP mengumumkan layanan laporan pajak secara online tak bisa diakses pada Sabtu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa semua aplikasi pajak berbasis internet (online) tidak akan dapat diakses pada Sabtu (9/9) besok, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Target Penerimaan Pajak 2023, Bapenda Jabar Sebut Naik 7,81 Persen dari 2022

Pengumuman ini disampaikan melalui laman resmi DJP. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis pengumuman DJP di laman resminya, Jumat (8/9/2023).

Downtime layanan elektronik perpajakan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

Baca Juga:  KTMDU Tinggi di Jabar, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Minta Sosialisasi Taat Pajak Dimasifkan

Dalam pengumuman yang diterbitkan pada Jumat (8/9/2023), DJP juga menginformasikan bahwa aplikasi e-faktur dan e-registration tidak akan dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara itu, aplikasi e-faktur web tidak dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga:  Miliki Harta Triliunan, Siapa Sosok Pengusaha Tak Tersentuh Pajak yang Disebut Chairul Tanjung?

DJP mengharapkan pemakai layanan mereka dapat mengantisipasi kendala ini selama periode yang disebutkan.