DJP Sebut Besok Layanan Pajak Secara Online Tak Bisa Diakses, Ada Apa?

Laman resmi DJP-
DJP mengumumkan layanan laporan pajak secara online tak bisa diakses pada Sabtu. (foto: istimewa)

Dalam praktiknya, DJP secara berkala melakukan downtime dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pengguna. Setelah periode downtime berakhir, seluruh layanan elektronik DJP akan dapat diakses kembali.

Baca Juga:  Sri Mulyani: Mei 2024, Realisasi Penerimaan Pajak Rp760,38 Triliun

Layanan elektronik DJP tersedia di laman DJP Online di www.pajak.go.id. Di sana, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, serta perubahan data wajib pajak.

Baca Juga:  Tinjau RS Darurat Lapangan Mamuju, Doni Monardo Serahkan Dukungan Senilai 4 Miliar

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak dalam hal bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, dan berbagai layanan lain yang terkait dengan validasi data perpajakan. (red)

Baca Juga:  DJP Luncurkan Layanan Pajak Berbasis NIK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News