Dalam praktiknya, DJP secara berkala melakukan downtime dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pengguna. Setelah periode downtime berakhir, seluruh layanan elektronik DJP akan dapat diakses kembali.
Layanan elektronik DJP tersedia di laman DJP Online di www.pajak.go.id. Di sana, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, serta perubahan data wajib pajak.
Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak dalam hal bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, dan berbagai layanan lain yang terkait dengan validasi data perpajakan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News