Lebih lanjut ia menjelaskan jika PLTU akan beroperasi selama 30 tahun sesuai dengan umur Izin Usaha, maka PLTU Tanjung Jati A akan mengeluarkan total 480 juta ton CO2.
“Oleh karena hal tersebut, WALHI dan Kuasa Hukum berpendapat penerbitan Izin Lingkungan bertentangan dengan asas-asas di dalam UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Administrasi Pemerintahan,” jelas Meiki dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).
Selain itu, Walhi menilai pembangunan dan Operasional PLTU itu berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Meiki menjelaskan dengan kondisi kelistrikan Jawa yang sudah kelebihan pasokan, tambahan produksi listrik dari PLTU batu bara Tanjung Jati A akan semakin menambah kelebihan pasokan listrik di Jawa.
“Padahal PLN terbebani untuk membayar listrik yang dihasilkan sesuai dengan kesepakatan Perjanjian Jual Beli,” imbuhnya.
Diketahui, PLTU batu bara Tanjung Jati A atau Jawa 3 berlokasi di Desa Pengarengan, Kabupaten Cirebon dengan rencana kapasitas 2 x 660 MW. Pembangunan PLTU itu mengalihfungsikan lahan tambak garam seluas 230 hektar.
Izin lingkungan proyek PLTU Tanjung Jati A/Jawa 3 diterbitkan pada tahun 2016. Namun hingga kini proyek tersebut belum terbangun. Oleh karena itu sangat layak untuk dibatalkan untuk mengejar capaian pengurangan emisi nasional. (red)
sumber: CNN Indonesia