DPR Sepakati Keinginan Pemerintah Naikan Daya Listrik Orang Miskin dari 450 VA Jadi 900 VA

Petugas PLN sedang melakukan tambah daya listrik pelanggan.
Petugas PLN sedang melakukan tambah daya listrik pelanggan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menaikan daya listrik orang miskin dari 450 Volt Ampere (VA) menjadi 900 VA. Keputusan ini juga sudah mendapat persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Lalu bagaimana dengan pengaturan bantuan subsidi listrik bagi orang miskin yang selama ini diperuntukan pengguna 450 VA?

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan, kenaikan daya juga berlaku bagi pengguna 900 VA menjadi 1.200 VA. “Salah satu kebijakan yang kita ambil adalah menaikkan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA,” kata Said dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:  Niat Cek Listrik di Rumah Kosong Daerah Jonggol Bogor, Petugas PLN Malah Temukan Mayat

Sementara itu subsidi listrik selama ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Permen tersebut menyebutkan, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak untuk Taurus 10 Mei 2022, Mungkin Ini Saatnya Untuk Membuat Lompatan

Tak hanya itu, Said juga mengatakan, kondisi PT PLN (Persero) saat ini terus mengalami oversupply listrik. Tahun ini kondisi surplus listrik PLN mencapai 6 gigawatt (GW). Kondisi itu akan bertambah menjadi 7,4 GW pada tahun 2023 mendatang. Diperkirakan akan mencapai 41 GW di tahun 2030.

Baca Juga:  Hilang Sepekan, Siswi Cantik Asal Sukabumi Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia

“Kalau nanti EBT masuk maka tahun 2030 PLN itu ada 41 giga oversupply. Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena kontrak take or pay maka harus bayar Rp 3 triliun, sebab per 1 giga itu (bebannya) Rp 3 triliun,” tandas Said seperti dikutip dari Kompas.com.