DPR Sepakati Keinginan Pemerintah Naikan Daya Listrik Orang Miskin dari 450 VA Jadi 900 VA

Pemerintah dan DPR sepakati kenaikan daya listrik. (foto: istimewa)

Seperti diketahui, dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), PLN terdapat skema take or pay, yang artinya dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak. (red)

Baca Juga:  Dua Panwascam Diganti, Bawaslu Majalengka Siap Rekrut 5.125 Panwas TPS