DPRD Jabar Dorong Optimalisasi Lahan Idle di Subang

JABARNEWS | SUBANG – DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar memaksimalkan pemanfaatan aset yang masih ada lahan yang belum termanfaatkan secara optimal.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Ahab Sihabudin mengatakan, lahan Barang Milik Negara (BMN) Idle yang berada di kawasan Desa Kumpay, Kabupaten Subang, secara existing sudah aman, patok pembatas sudah dipasang, kemudian sudah disertifikatkan.

“Tetapi yang menjadi persoalan adalah tanah tersebut berstatus Barang Milik Negara (BMN) Idle. Tentu dalam hal ini Pemprov Jabar berperan penting untuk mengelola lahan tersebut,” kata Ahab Sihabudin di Kabupaten Subang, seperti dalam keterangan yang diterima, Minggu 10 Oktober 2021.

Baca Juga:  Sosialisasi Maklumat Kapolri, Kapolres Cianjur: Masyarakat di Rumah Saja

Baca Juga: Wow, Budidaya Maggot Terbukti Ampuh Kurangi Sampah Hingga 30 Persen di Kota Cimahi

Oleh Karena itu, Ahab Sihabudin meminta pemerintah daerah dapat memaksimalkan aset milik Pemprov Jabar ini, tidak terkecuali lahan Idle yang ada di Desa Kumpay tersebut.

Sebab, lanjut Ahab Sihabudin, aset merupakan amanat yang harus dimaksimalkan pemanfaatannya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Lima Level Keuangan Yang Mesti Diketahui, Kalian Termasuk yang Mana?

“Terlebih, lahannya bisa dirasakan langsung untuk kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat karena dapat digunakan untuk perekonomian,” ucapnya.

Baca Juga: Curi Laptop di Sekolah, Pria Asal Asahan Dapat Hadiah Timah Panas

Seperti di ketahui, BMN berupa tanah dan bangunan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan sehingga harus dikelola secara tepat, efektif dan optimal.

Pengelolaan tersebut dalam praktiknya menghadapi tantangan besar terutama terkait adanya tanah dan bangunan idle, atau lebih dikenal dengan sebutan BMN idle.

Baca Juga:  Minta Wisata Alam Perhutani Ditutup, Bupati Bogor Surati KLHK

BMN Idle didefinisikan sebagai BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L).

Baca Juga: Tantang Erick Thohir Makan Jengkol, Ternyata Resep Keluarga Ridwan Kamil Ini Bisa Hilangkan Bau

Karena tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi maka BMN idle berpotensi tinggi menimbulkan penyalahgunaan, pemborosan, dan/atau kerugian negara. Agar hal tersebut tidak terjadi maka perlu sistem pengelolaan BMN idle yang baik. (Red)