JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sari Sundari mengatakan, sosialisasi Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perda PPA) merupakan yang pertama kalinya diadakan oleh seluruh anggota DPRD Jabar yang tujuannya untuk memperkenalkan produk-produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas.
“Alhamdulillah, sebetulnya sosialisasi perda ini (Perda PPA) memang yang kita butuhkan, ini baru ya dilakukan oleh anggota DPRD untuk memperkenalkan produk-produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas,” kata Sari dalam keterangan yang diterima di Kota Bandung, Kamis 16 Desember 2021.
Dia menjelaskan, Sosialisasi kali ini akan menyosialisasikan mengenai perda No 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Perda PPA. Menurut Sari, saat ini masih banyak hak-hak anak yang belum terpenuhi dan masih banyak dari masyarakat di lingkungan RT-RW yang belum aware akan perlindungan anak.
“Saya ambil perda tentang perlindungan anak (Perda PPA) untuk disosialisasikan kepada ibu-ibu di kecamatan bojongsoang, karena saya melihat banyak sekali hak-hak anak yang belum dipenuhi dan banyak sekali lingkungan sekitar kita baik ditingkat RT atau RW yang belum aware akan perlindungan anak,” jelasnya.
Sari berharap, dalam proses penyelenggaraan perlindungan anak ini, semua masyarakat dan stakeholder bisa bekerjasama dan mengajak semua korban-korban anak untuk menjadi Pelopor dan Pelapor.