JABARNEWS | BANDUNG – Sengketa pengelolaan RSU Kebonjati Bandung terus memanas setelah Yayasan Kawaluyaan Budi Asih tetap mengajukan banding, meski putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung telah membatalkan hak mereka.
Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum, terutama terkait penolakan permohonan pencabutan banding oleh pengadilan.”
Banding yang Dipertanyakan
Yayasan Kawaluyaan Budi Asih melangkah ke meja banding meskipun hasil Peninjauan Kembali (PK) dari MA sudah jelas. PK Nomor 903 pada September 2024 menegaskan semua putusan sebelumnya, termasuk kasasi, perdata, dan pengadilan negeri, telah batal. Namun, pengadilan tetap membuka peluang bagi Yayasan Kawaluyaan Budi Asih untuk melanjutkan proses banding ini.
Menurut kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan, situasi ini tidak masuk akal. “Putusan PK sudah final. Seharusnya tidak ada ruang lagi untuk banding,” tegasnya. Yoga juga menilai keputusan pengadilan bertentangan dengan dasar hukum yang ada.
Kejanggalan di Balik Penolakan
Tak hanya soal banding, keputusan pengadilan yang menolak permohonan pencabutan banding oleh Yayasan Kawaluyaan Pandu juga menuai protes. Pengadilan berdalih, Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mencabut banding pihak lawan. Yoga menyebut ini sebagai kejanggalan yang perlu disorot.
“Ini aneh. Kami memiliki putusan PK yang jelas. Semua putusan sebelumnya sudah tidak berlaku. Tapi, mengapa pengadilan menolak pencabutan banding?” katanya penuh heran.
Dasar Hukum yang Kuat
Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak hanya berbicara tanpa bukti. Mereka membawa dua dokumen penting: Akta Notaris Nomor 6 dan Akta Notaris Nomor 20. Kedua akta ini mempertegas legalitas Yayasan Kawaluyaan Pandu sebagai pengelola sah RSU Kebonjati.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham turut memperkuat posisi mereka. “Dasar hukum kami solid. Tidak ada alasan untuk menolak pencabutan banding,” ujar Ferdyanto Sitompul, kuasa hukum lainnya.
Langkah ke Depan
Merasa dirugikan, Yayasan Kawaluyaan Pandu melayangkan surat ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung. Mereka berharap Bawas dapat memastikan keadilan ditegakkan.
Menurut Ferdyanto, Bawas sudah menyatakan bahwa pencabutan banding seharusnya menjadi hak Yayasan Kawaluyaan Pandu. “Kami minta Pengadilan Negeri Bandung segera mengeluarkan akta pencabutan banding. Ini penting untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil,” tegasnya.
Menunggu Akhir Sengketa
Sengketa ini terus bergulir dengan penuh teka-teki. Yayasan Kawaluyaan Pandu bersikukuh mereka memiliki hak penuh atas RSU Kebonjati berdasarkan putusan PK. Di sisi lain, langkah Yayasan Kawaluyaan Budi Asih tetap menjadi tanda tanya besar. (Red)
Apakah keadilan akan segera terwujud? Ataukah sengketa ini akan terus berlarut-larut? Warga Bandung hanya bisa berharap pengadilan bertindak sesuai hukum dan logika.