Dua Wanita Nekat Selundupkan Pil Ekstasi ke Lapas Karawang

Obat Keras
Barang bukti ekstasi dan obat terlarang di Rutan Kelas I Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS KARAWANG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat, mengamankan dua pengunjung wanita yang mencoba menyelundupkan pil ekstasi pada Selasa (31/12).

Baca Juga:  Kolom Komentar Instagram Muhammad Sabil Fadilah Dinonaktifkan Usai Dirujak Fans Garis Keras Ridwan Kamil

Kepala Lapas Karawang, Christo Victor Nixon Toar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, AT (58) dan RJ (16), warga Karawang Barat, kedapatan membawa barang terlarang saat mengunjungi warga binaan.

Baca Juga:  Terima 500 Dosis Vaksin PMK, Pemkab Karawang Mulai Vaksinasi Hewan Ternak

“Kami berhasil mengamankan dua pengunjung wanita yang mencoba membawa pil ekstasi ke dalam lapas. Peristiwa ini terjadi pada Selasa,” ujar Christo, Rabu (1/1).

Baca Juga:  80 Kasus Kebakaran Terjadi di Karawang, Sebagian Besar Lahan Kosong

Kedua pengunjung tersebut diketahui hendak menemui tahanan bernama Dian Permana, yang sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika.