Menurut Christo, barang terlarang tersebut ditemukan oleh petugas wanita saat melakukan pemeriksaan badan terhadap kedua pelaku.
Sebanyak 19 butir pil ekstasi disembunyikan di dalam pakaian dalam mereka, bersama dengan satu LCD ponsel yang diikatkan di bagian paha.
“Temuan ini segera kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa barang yang disita tersebut memang pil ekstasi. Christo pun mengingatkan para pengunjung untuk tidak mencoba menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas, karena pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran.
Di sisi lain, Pemkab Karawang mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.