Dua Wanita Nekat Selundupkan Pil Ekstasi ke Lapas Karawang

Obat Keras
Barang bukti ekstasi dan obat terlarang. (Foto: Istimewa).

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengumumkan pelarangan penjualan minuman beralkohol selama periode libur tersebut.

“Kami telah menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan minuman beralkohol dalam rangka menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di akhir tahun,” kata Aep.

Baca Juga:  Resmi, Persib Bandung Jalin Kontrak dengan Ezra Walian

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan keamanan selama musim liburan. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News