Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengumumkan pelarangan penjualan minuman beralkohol selama periode libur tersebut.
“Kami telah menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan minuman beralkohol dalam rangka menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di akhir tahun,” kata Aep.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan keamanan selama musim liburan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News