Seorang Juru Parkir minimarket berinisial MR (21) dikeroyok dua orang yang diduga kelompok pengamen.
Kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan ini diketahui sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan laporan nomor LP/B/21/III/2023/JBR/RESSMITA/.
Salah satu pelaku berinisial DS (35) alias Soang alias Kodok, sudah berhasil diamankan Anggota Piket Polsek Cikole, tak lama setelah kejadian.
“Pelaku DS melakukan penganiayaan dengan cara memukuli korban dengan menggunakan balok kayu ke arah badan dan kepala korban,” kata Kapolsek Cikole, AKP Cepi Hermawan dalam keterangannya.
Sementara salah satu pelaku lainnya yakni berinisial AB, statusnya kini ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri. “Pelaku AB yang menggunakan senjata tajam celurit hingga menyebabkan korban mengalami luka terbuka di beberapa bagian tubuhnya,” tuturnya.