Duh, Polisi Akui Keliru Tangani Kasus Ini, Cabut Status Tersangka dan Minta Maaf

Ilustrasi kasus kecelakaan mahasiswa UI yang ditangani Polda Metro Jaya
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra (HAS) menemui babak baru. Polda Metro Jaya mengaku adanya kekeliruan dalam menangani kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.

Atas temuan tersebut, pihak Polda Metro Jaya menyatakan permintaan maaf kepada pihak keluarga korban atas temuan baru tersebu.

Baca Juga:  Polisi di Bekasi Berharil Bongkar Penyimpanan Narkoba Senilai Rp23 Miliar

Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurut Trunoyudo, temuan baru ini merupakan hasil pemeriksaan tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Baca Juga:  Terlilit Hutang, Seorang TKI Nekad Gantung Diri

Salah satu temuannya, kata Trunoyudo, adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan dengan Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Baca Juga:  Resmi, Indra Kenz Di Bui 10 Tahun Penjara Ini Pasal Yang Dilanggar

Atas dasar tersebut, Trunuyudo menegaskan, pihaknya menyatakan permohonan maaf. “Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut,” ujar Trunoyudo.