Duh, Polisi Akui Keliru Tangani Kasus Ini, Cabut Status Tersangka dan Minta Maaf

Ilustrasi kasus kecelakaan mahasiswa UI yang ditangani Polda Metro Jaya
Ilustrasi kasus kecelakaan mahasiswa UI yang ditangani Polda Metro Jaya. (foto: istimewa)

Atas temuan tersebut, ia menegaskan, Polda Metro Jaya memutuskan untuk mencabut status tersangka Hasya dan akan merehabilatasi nama baik yang bersangkutan.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum (Hasya) dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo.

Baca Juga:  Tegas, Polisi Larang Penggunaan Petasan Di Pesta Malam Tahun Baru

Kedepan, kata Trunoyudo, pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Baca Juga:  Tiga Tips Hubungan Asmara Tetap Romantis Meski Sudah Lama Berumah Tangga

Namun belakangan pihak kepolisian menghentikan kasus tersebut yang ditandai dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan tersangka Hasya meninggal dunia. (red)

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ade Armando