Fakta Baru Soal Uang Rp329 Miliar dalam Sidang Kasus Korupsi Lahan Tol Cisumdawu

Tol Cisumdawu
Tol Cisumdawu dipastikan sudah bisa dilalui pemudik. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Tol Cisumdawu, Rabu (23/10/2024).

Dalam perkara ini, lima orang terdakwa dihadapkan ke persidangan, yaitu Dadan Setiadi Megantara (Direktur PT Priwista Raya), Atang Rahmat dan Agus Priyono (pegawai Badan Pertanahan Nasional/BPN), Mono Igfirly (pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP), dan Mushofah Uyun (Kepala Desa Cilayung).

Baca Juga:  800 Peserta Ikuti Perekrutan Calon Paskibraka Majalengka, Seleksi Diperketat

Fakta baru terungkap dalam sidang, yakni uang sebesar Rp 329 miliar, yang diduga menjadi kerugian negara, ternyata belum dinikmati oleh para terdakwa. Uang tersebut masih tersimpan melalui Bank Tabungan Negara (BTN) dalam bentuk konsinyasi.

Baca Juga:  Amukan Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga di Cigombong

Kuasa hukum Dadan Setiadi, Jainal RF Tampubolon, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan pengadaan tanah untuk proyek perumahan jauh sebelum proyek Tol Cisumdawu direncanakan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi TPI Ciparage Jaya Dilaporkan ke Kejati Jabar