Fakta Baru Soal Uang Rp329 Miliar dalam Sidang Kasus Korupsi Lahan Tol Cisumdawu

Tol Cisumdawu
Tol Cisumdawu dipastikan sudah bisa dilalui pemudik. (foto: istimewa)

Awalnya, tanah tersebut telah mengantongi izin prinsip dan izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang.
Namun, ketika Tol Cisumdawu ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional, lahan milik Dadan justru masuk dalam jalur tol pada periode 2018-2019.

Baca Juga:  Jangan Asal Menggunakan Jenis Piring Atau Penyakit Berbahaya Ini Siap Serang Kalian

Pemerintah kemudian memutuskan memberikan ganti untung senilai Rp 320 miliar lebih kepada Dadan, tetapi muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, sehingga terjadi sengketa perdata.

Baca Juga:  Mengenal Ragam Manfaat Tanaman Oregano Untuk Kesehatan

Akibatnya, uang ganti rugi tersebut dititipkan melalui PN Sumedang dalam bentuk konsinyasi di BTN.

Jainal menegaskan bahwa uang kompensasi yang dititipkan di BTN belum dimanfaatkan oleh Dadan, sehingga menurutnya tidak ada unsur korupsi dalam bentuk memperkaya diri.

Baca Juga:  Waspada! Ini Tanda Keputihan Abnormal, Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan