Fakta Baru Soal Uang Rp329 Miliar dalam Sidang Kasus Korupsi Lahan Tol Cisumdawu

Tol Cisumdawu
Tol Cisumdawu dipastikan sudah bisa dilalui pemudik. (foto: istimewa)

Awalnya, tanah tersebut telah mengantongi izin prinsip dan izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang.
Namun, ketika Tol Cisumdawu ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional, lahan milik Dadan justru masuk dalam jalur tol pada periode 2018-2019.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemerintah Evaluasi Tata Letak Kawasan Longsor di Sumedang

Pemerintah kemudian memutuskan memberikan ganti untung senilai Rp 320 miliar lebih kepada Dadan, tetapi muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, sehingga terjadi sengketa perdata.

Baca Juga:  Sinopsis Preman Pensiun 7, Hari Ini Profesi Baru Kang Gobang

Akibatnya, uang ganti rugi tersebut dititipkan melalui PN Sumedang dalam bentuk konsinyasi di BTN.

Jainal menegaskan bahwa uang kompensasi yang dititipkan di BTN belum dimanfaatkan oleh Dadan, sehingga menurutnya tidak ada unsur korupsi dalam bentuk memperkaya diri.

Baca Juga:  Tiga Jenis Warna Dinding Agar Kamar Aesthetic