“Karena uangnya masih konsinyasi, klien kami tidak pernah menikmati uang tersebut. Kami yakin peristiwa memperkaya diri sebagaimana yang dituduhkan belum terjadi,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlin Aditya mengonfirmasi bahwa uang yang diduga menjadi kerugian negara itu masih berada di BTN. “Benar, uang tersebut disimpan melalui mekanisme konsinyasi di bank BTN oleh PN Sumedang,” ujarnya.
Meskipun uang belum digunakan oleh terdakwa, Arlin menegaskan bahwa unsur kerugian negara tetap menjadi fokus utama dalam persidangan.
“Meski uang masih tersimpan, ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah tersebut,” ujarnya.
Arlin juga menyebut bahwa keberadaan uang di BTN tidak serta-merta menghapus fakta bahwa ada potensi pelanggaran dalam prosesnya.
“Apakah unsur kerugian negara terpenuhi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor akan menjadi kewenangan majelis hakim untuk diputuskan,” kata Arlin.
Sidang ini akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk proyek tol tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News