Fakta Baru Soal Uang Rp329 Miliar dalam Sidang Kasus Korupsi Lahan Tol Cisumdawu

Tol Cisumdawu
Tol Cisumdawu dipastikan sudah bisa dilalui pemudik. (foto: istimewa)

“Karena uangnya masih konsinyasi, klien kami tidak pernah menikmati uang tersebut. Kami yakin peristiwa memperkaya diri sebagaimana yang dituduhkan belum terjadi,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlin Aditya mengonfirmasi bahwa uang yang diduga menjadi kerugian negara itu masih berada di BTN. “Benar, uang tersebut disimpan melalui mekanisme konsinyasi di bank BTN oleh PN Sumedang,” ujarnya.

Baca Juga:  Sempat Dikabarkan Cidera, DDS Siap Tampil Saat Persib Jamu Borneo FC

Meskipun uang belum digunakan oleh terdakwa, Arlin menegaskan bahwa unsur kerugian negara tetap menjadi fokus utama dalam persidangan.

“Meski uang masih tersimpan, ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah tersebut,” ujarnya.
Arlin juga menyebut bahwa keberadaan uang di BTN tidak serta-merta menghapus fakta bahwa ada potensi pelanggaran dalam prosesnya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Serahkan Kios Baru Kepada PKL Cicadas

“Apakah unsur kerugian negara terpenuhi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor akan menjadi kewenangan majelis hakim untuk diputuskan,” kata Arlin.

Baca Juga:  Duh, Seorang Pria Diam-diam Rekam Celana Dalam Wanita Pengunjung Mal, Ini Kata Polisi

Sidang ini akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk proyek tol tersebut. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News